Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Penegakan Hukum

Menteri PPPA Apresiasi Vonis Mati Pemerkosa Santri

Foto : Antara

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga

A   A   A   Pengaturan Font

Bintang memastikan, pemerintah terus berjuang untuk menekan terjadinya segala bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan seksual. Penurunan kekerasan terhadap perempuan dan anak menjadi salah satu program prioritas Kemen PPPA periode 2020 - 2024.

"Kita menginginkan kasus kekerasan seksual terus mengalami penurunan dan itulah tujuan utama kita bersama," katanya.

Dia menambahkan, pemerintah pun terus memperkuat fundamental pencegahan kekerasan seksual, di antaranya dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). UU TPKS menyatakan dengan tegas kekerasan seksual merupakan kejahatan terhadap martabat manusia dan pelanggaran atas hak asasi manusia yang harus dihapus.

"Saya tegaskan kembali, tidak ada kasus kekerasan seksual yang dapat ditoleransi dan siapapun pelakunya, hukum harus ditegakkan dan di proses dengan peraturan yang sesuai. Tidak ada toleransi bagi pelaku kekerasan seksual dalam bentuk apapun itu," terangnya.

Dia menyebut, kasus kekerasan merupakan sebuah bentuk kejadian yang berulang. Dia berharap, seluruh elemen masyarakat, individu keluarga, komunitas, organisasi, dan lembaga ikut berkontribusi dan membangun kesadaran pencegahan kekerasan seksual.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top