Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri LHK Tindaklanjuti Arahan Presiden untuk Atasi Masalah Sampah

Foto : Istimewa

Menteri LHK, Siti Nurbaya kunjungan kerja ke Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu (8/1).

A   A   A   Pengaturan Font

Hal itu bisa dilihat dan terkonfirmasi positif dan sangat baik di Cilacap dan Banyumas. Kombinasi kerja leadership Pemda/Kepala Daerah; penggunaan teknologi RDF, composting dan pirolisis; serta kerja nyata peranserta masyarakat melalui Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM); dan orientasi kerja dunia usaha, BUMD/swasta termasuk sebagai offtaker.

"Itulah faktor utama cara pendekatan penyelesaian yang sangat strategis, contoh baik itu terkonfirmasi di Cilacap dan Banyumas. Berbagai daerah lain bisa mencontoh kebijakan teknis lapangan dan cara kerja Pemda Banyumas dan Pemda Cilacap yang sangat baik ini," terang Menteri Siti.

Dukungan Regulasi

Lebih lanjut, Menteri Siti menerangkan beberapa regulasi turunan UU Sampah sudah ada dan sangat mendukung seperti PP No.81/2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; PP No.27/2020 tentang Pengelolaan Sampah Spesifik; Perpes No. 97/2017 tentang Jakstranas; Perpres No. 35/2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan; Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No.75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen; Permen LHK No.14 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah padaBank Sampah; Surat Edaran gerakan pilah sampah dari rumah, minim sampah, eco-office, dan lain-lain.

Demikian pula sudah ada Peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang Pembatasan Sampah; Permen PU No.3/2013 tentang Penyelenggaraan Sarana Prasarana Persampahan dalam Penanganan SRT SSSRT; Permen LHK No. P.10/2018 tentang Jakstrada; Permendagri No. 79 Tahun 2018 tentang BLUD; Permen LHK No. 6 Tahun 2022 tentang SIPSN, dan beberapa lainnya.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top