Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri LHK Tindaklanjuti Arahan Presiden untuk Atasi Masalah Sampah

Foto : Istimewa

Menteri LHK, Siti Nurbaya kunjungan kerja ke Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu (8/1).

A   A   A   Pengaturan Font

CILACAP - Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menuntaskan masalah sampah di Indonesia, dalam 2-3 minggu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melengkapi kerja in-cognito lapangan sebagai upaya konfirmasi terhadap langkah-langkah kerja yang terus berkembang sejak tahun 2016.

"Sampai dengan sekarang, makin berkembang baik peran dan inisiatif Pemda, demikian pula teknologi, peran masyarakat tingkat grass root dan peran masyarakat pemikir, pendamping kelompok, pemerhati/aktivis dan praktisi lapangan. Yang penting juga peluang menuju upaya sampah menjadi berkah dengan dukungan off-taker swasta," ungkap Menteri LHK, Siti Nurbaya ketika menyambangi Kabupaten Cilacap dan Banyumas, Minggu (8/1).

Menurut siaran persnya, didampingi Direktur Jenderal Pengelolaan Limbah, Sampah, dan Bahan Beracun Berbahaya (PSLB3), Rosa Vivien Ratnawati, Menteri Siti melanjutkan selain soal sampah bisa tuntas, masalah sosial bisa diatasi dan secara ekonomi menghasilkan pendapatan. Yang paling penting justru untuk menuju pada lingkungan yang makin sehat dan lestari.

"Sebagai rangkaian kerja dimaksud, pada 8 Januari, saya ke Kabupaten Cilacap dan Banyumas di lapangan dan mendalami bagaimana penerapan UU 18/2008 yang komprehensif dan integrated, menerapkan pengelolaan sampah dari hulu hingga ke hilir dengan melibatkan kolaborasi multistakeholder sesuai peran dan tanggung jawab masing-masing," jelas Menteri Siti.

Undang-Undang Nomor 18/2008 dapat mengatasi persoalan sampah dengan komitmen dan kerja keras dalam pelaksanaannya serta dengan upaya memaksimalkan penerapannya menyangkut: (1) Dukungan kepada pemerintah daerah untuk kekuatan kapasitasnya; (2) Kemitraan dan partisipasi masyarakat dan dunia usaha; dan (3)Pengawasan dan pendampingan serta sirkular ekonomi.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top