Menteri LHK Lantik Satyawan Pudyatmoko sebagai Dirjen KSDAE
Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Dirjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terpilih Satyawan Pudyatmoko mengucapkan sumpah jabatan saat dilantik di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta Pusat, Selasa (2/5).
Pemerintah bersama Komisi IV DPR RI memandang penting untuk menyelesaikan revisi undang-undang tersebut.
Pemerintah dan DPR juga telah menyepakati terbentuknya anggota panitia kerja untuk menyusun RUU KSDAHE. Anggota itu terdiri dari Komisi IV DPR RI, pemerintah dan Komite II DPD RI.
RUU KSDAHE yang merupakan Perubahan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang KSDAHE perlu segera hadir guna menjawab berbagai perkembangan dan dinamika dalam urusan konservasi dan sumber daya alam. Terutama dalam penguatan penegakan hukum, peluang pendanaan konservasi, penguatan pengelolaan kawasan konservasi sebagai satu kesatuan lanskap, dan pengaturan kerjasama internasional.
"Undang-Undang KSDAHE memegang peranan sangat strategis bagi kehidupan manusia. Diperlukan pengaturan yang bertujuan untuk melestarikan dan melindungi konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya, sekaligus mengoptimalkan pemanfaatannya secara berkelanjutan untuk saat ini dan masa yang akan datang," kata Menteri Siti.*
Redaktur : -
Komentar
()Muat lainnya