Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri LHK Ingatkan Tiga Hal Terkait Antikorupsi

Foto : Istimewa

Menteri LHK, Siti Nurbaya pada acara bertajuk Paku Integritas, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya menyampaikan penghargaan yang tinggi atas prakarsa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melibatkan KLHK dalam agenda Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (Paku Integritas). Ini merupakan mandat kerja KLHK setidaknya terkait dengan 4 dari 5 hal fokus kerja KPK yaitu Sumber Daya Alam, pelayanan publik, penegakan hukum, dan tata niaga.

"Saya tekankan tiga hal kepada seluruh jajaran di KLHK, yaitu jangan melanggar hukum, jangan ada ruang gelap atau transaksi tersembunyi, dan terus mengarahkan agar tertib anggaran yang didukung tertib administrasi," kata Siti Nurbaya pada acara bertajuk Paku Integritas, yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (24/5).

Selain Pembekalan Antikorupsi bagi Penyelenggara Negara (executive briefing) seperti yang dilakukan itu, para pejabat Eselon I KLHK juga akan mengikuti kegiatan Diklat Pembangunan Integritas yang dilaksanakan dalam bentuk pelatihan/training selama satu hari dan studi ekskursi ke rumah tahanan KPK.

Menurut siaran persnya, tidak hanya penyelenggara negara, dalam kegiatan ini pasangan penyelenggara negara juga mendapatkan pembekalan secara terpisah mengenai peran pasangan dalam upaya pencegahan korupsi berbasis keluarga.

Seperti diketahui, guna menguatkan komitmen integritas para penyelenggara negara, KPK mengundang pimpinan Kementerian/Lembaga, dan pejabat struktural Eselon I mengikuti Executive Briefing Pembekalan Antikorupsi.KLHK mendapat kesempatan pertama periode Tahun 2022 untuk mengikuti agenda bertajuk Paku Integritas ini.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Marcellus Widiarto

Komentar

Komentar
()

Top