![Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Mengaku Berat untuk Mencabut Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-mengaku-berat-untuk-mencabut-aturan-jaminan-hari-tua-bpjs-ketenagakerjaan-baru-bisa-cair-saat-usia-56-tahun-220217151619.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Mengaku Berat untuk Mencabut Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun
![Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah Mengaku Berat untuk Mencabut Aturan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan Baru Bisa Cair saat Usia 56 Tahun](https://koran-jakarta.com/images/article/menteri-ketenagakerjaan-ida-fauziyah-mengaku-berat-untuk-mencabut-aturan-jaminan-hari-tua-bpjs-ketenagakerjaan-baru-bisa-cair-saat-usia-56-tahun-220217151619.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah
Keputusan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua yang disahkan pada 4 Februari 2022.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 tahun," kata Ida Fauziyah dalam beleid tersebut, dikutip Jumat, 11 Februari 2022.
Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun itu juga termasuk peserta yang berhenti bekerja. Misalnya, mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), dan mereka yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
Adapun manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap. Sementara, manfaat JHT bagi peserta yang meningal dunia diberikan kepada ahli waris.
"Manfaat JHT bagi peserta yang mengalami cacat total tetap diberikan kepada peserta yang mengalami cacat total tetap sebelum mencapai usia pensiun," ucapnya.
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya