Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menteri ATR Deklarasikan Yogyakarta Sebagai Kota Lengkap, Apa Artinya?

Foto : Istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

"Tidak akan ada lagi permasalahan sengketa tumpang tindih tanah masyarakat karena semua terdata dengan akurat. Menutup ruang bagi mafia tanah karena semua sudah masuk dalam data. Apabila ada investor sudah dijamin kepastian hukum untuk berusaha berkaitan kepemilikan tanah," terang Hadi.

Pihaknya menargetkan deklarasi Kota Lengkap, Kabupaten Lengkap, Provinsi Lengkap dan sampai Indonesia Lengkap. Dalam kesempatan itu pihaknya juga menyerahkan tanah aset barang milik daerah, barang milik negara, Tanah Kasultanan sebanyak 179 sertipikat.

Sekretaris Daerah Pemkot Yogyakarta, Aman Yuriadijaya menilai dengan deklarasi Kota Yogyakarta sebagai Kota Lengkap artinya secara teknis spasial dan yuridis sudah mendapatkan jaminan. Aman menyampaikan bagi kepentingan pemerintah ada kepastian menyangkut barang milik daerah dan bagi kepentingan masyarakat adalah pengembangan investasi dan keekonomian riil.

"Dengan demikian sertifikasi tanah di Kota Yogyakarta dapat dikatakan sertifikat yang mantap dan bebas dari konflik. Insya Allah manfaatnya sangat besar bagi pemkot dan masyarakat dalam pengembangan dunia usaha dan investasi," ucap Aman.

Sementara itu Wakil Gubernur DIY Paku Alam X memberikan apresiasi kepada ATR/BPN Kota Yogyakarta dan Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kota Yogyakarta atas sinergisitas yang telah dilaksanakan sehingga Kota Yogyakarta meraih predikat Kota Lengkap. "Deklarasi Yogyakarta sebagai kota lengkap akan memberikan banyak manfaat seiring terpenuhinya sejumlah kriteria seperti sudah adanya pemetaan dari tingkat kelurahan kecamatan dan hingga kota," tambah Paku Alam X.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Eko S
Penulis : Eko S

Komentar

Komentar
()

Top