Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Diberi Remisi
Foto : istimewa
Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini
Dia menambahkan, UU TPKS juga bisa menjerat korporasi. Pada pasal 13 UU TPKS diterangkan bahwa korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar 200 juta hingga 2 miliar rupiah.
"Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya," tandasnya.
Baca Juga :
820 ODGJ di Sentra Kemensos Akan Ikut Pemilu
Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup
Komentar
()Muat lainnya