Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mensos Minta Pelaku Kekerasan Seksual Tidak Diberi Remisi

Foto : istimewa

Menteri Sosial (Mensos), Tri Rismaharini

A   A   A   Pengaturan Font

Dia menambahkan, UU TPKS juga bisa menjerat korporasi. Pada pasal 13 UU TPKS diterangkan bahwa korporasi yang melakukan kekerasan seksual akan dikenakan denda sekitar 200 juta hingga 2 miliar rupiah.

"Ancaman hukumannya sangat berat. Bahkan jika pelaku merupakan anggota keluarga atau korban merupakan penyandang disabilitas maka ancamannya akan ditambahkan sepertiganya," tandasnya.


Redaktur : Sriyono
Penulis : Muhamad Ma'rup

Komentar

Komentar
()

Top