Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Kasus Korupsi

Menpora Diperiksa Dua Jam Terkait Kasus BTS

Foto : Koran Jakarta/M. Fachri

Penuhi panggilan -- Menteri Pemuda dan Olahraga Dito saat menghadiri panggilan Kejaksaaan Agung, Jakarta, Senin (3/7). Kedatangan menpora untuk dimintai keterangan terkait kasus penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kominfo 2020-2022.

A   A   A   Pengaturan Font

“Yang bersangkutan kami periksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul15.00 WIB dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan."

JAKARTA - Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI Kuntadi menyebut Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) RI Dito Bimo Nandito Ariotedjo memberikan jawaban yang transparan saat menjalani pemeriksaan selama dua jam oleh tim penyidik.

"Yang bersangkutan kami periksa sejak pukul 13.00 WIB hingga pukul15.00 WIB dengan 24 pertanyaan. Semua pertanyaan dijawab dengan baik dan transparan," kata Kuntadi saat konferensi pers di Kejagung RI, Jakarta, Senin (3/7).

Kuntadi menjelaskan Tim Penyidik Jampidsus Kejagung melakukan pemanggilan terhadap Dito untuk mencari titik terang terkait tuduhan aliran dana kepada yang bersangkutan menyoal kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS). "Dalam rangka untuk mencari titik terang, terkait dengan informasi, sebagaimana rekan-rekan ketahui, beredar isu tentang adanya aliran dana," ucap Kuntadi.

Kuntadi menyebut jika isu aliran dana yang beredar itu benar, maka hal tersebut tidak termasuk dalam "tempus" pidana korupsi BTS. "Namun yang jelas bahwa peristiwa tersebut kalau toh benar adanya nanti, itu di luar 'tempus' peristiwa pidana BTS. Jadi tolong dibedakan," ujarnya.

Kuntadi menjelaskan bahwa kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS dan infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 telah selesai secara "tempus". "Selanjutnya terinformasi dalam rangka untuk menangani atau mengendalikan penyidikan terhadap upaya untuk mengumpulkan dan membagikan sejumlah uang sehingga dari hal tersebut tampak jelas bahwa peristiwa ini tidak ada kaitan dengan tindak pidana yang menyangkut Proyek BTS Paket 1 sampai 5," kata dia.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top