Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menpan RB Terbitan SE Penyesuaian Sistem Kerja di Masa PPKM, Ini Isinya

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

Kedua, kata Tjahjo, pegawai ASN pada instansi pemerintah yang melakukan tugas layanan pemerintah berkaitan dengan sektor yang bersifat kritikal, melaksanakanbtugas kedinasan di kantor dengan jumlah pegawai maksimal 100 persen. Keempat, kegiatan layanan pemerintah pada sektor-sektor esensial dan krítikal berpedoman pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

"Kelima, pegawai ASN yang melaksanakan tugas kedinasan di kantor tetap mengutamakan dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Keenam, pelaksanaan penyesuaian sistem kerja agar tetap memperhatikan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Untuk itu, kata dia, Pejabat Pembina Kepegawaian pada kementerian, lembaga atau daerah agar melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap pemenuhan dan pencapaian sasaran dan target kinerja pegawai. Selain itu, PPK juga harus melakukan penyederhanaan proses bisnis dan standar operasional prosedur dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

"Juga menggunakan media informasi untuk penyampaian standar pelayanan baru melalui media publikasi dan membuka media komunikasi online sebagai wadah konsultasi maupun pengaduan. Serta Nmemastikan bahwa output dari produk pelayanan yang dilakukan secara daring atau online maupun luring atau offline tetap sesuai dengan standar yang telah ditetapkan," tuturnya.

Ada pun surat edaran yang diterbitkannya, kata Tjahjo, akan berlaku sampai dengan berakhirnya masa PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali. "Atau ditetapkannya kebijakan lebih lanjut," katanya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top