Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menpan RB: Sebagai Pembantu Presiden Saya Siap Jika Ada Wamen

Foto : Istimewa

Menpan RB Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan sebagai pembantu Presiden siap jika di kementeriannya kemudian ditunjuk wakil menteri. Karena bagaimanapun pengangkatan menteri dan wakil menteri adalah hak prerogatif Presiden.

Menteri Tjahjo mengatakan itu menanggapi berita keluarnya Perpres tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) yang sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Prinsipnya Kemenpan RB mempersiapkan segala sesuatunya dulu sebagaimana arahan Sekneg," kata Tjahjo di Jakarta, Minggu (6/6).

Tjahjo menambahkan dalam semua Perpres tentang kementerian negara memang diminta untuk mencantum jabatan wakil menteri. Hal ini agar sewaktu-waktu Presiden mengangkat wakil menteri tidak perlu merubah Perpres. Soal kapannya wakil menteri dalam kementerian tersebut akan diangkat atau tidak sepenuhnya adalah hak prerogatif presiden. Intinya, dia sebagai pembantu Presiden siap saja setiap saat jika kemudian wakil menteri ada di kementeriannya.

"Sebagai pembantu Presiden saya siap saja untuk adanya penambahan wamen sebagaimana nanti keputusan Presiden bagaimana isinya," katanya.

Andai pun nanti Wakil Menpan RB memang ada, lanjutnya, itu semata untuk lebih fokus dalam mempercepatreformasi birokrasi sebagaimana visi misi Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Ia sebagai pembantu Presiden dan Wakil Presiden di kabinet wajib taat, mendukung dan melaksanakan visi misi tersebut tanpa ada agenda lain. Jadi, keberadaan wakil menteri di Kemenpan RB atau di kementerian lain, tidak perlu dipolemikkan. Itu semata untuk efektifitas tugas kementerian.

Tidak perlu pula, kata Tjahjo, hal ini ditarik ke soal politik. Karena bagaimanapun pengangkatan pembantu presiden di kabinet itu adalah hak prerogatif Presiden. Seperti misalnya jika kemudian wakil menteri di Kemenpan RB ada. Keberadaannya adalah untuk mendukung dan mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi.

"Karena birokrasi kata kunci suksesnya sebuah pemerintahan, sehingga tidak perlu dipolemikkan perlu tidaknya posisi wamen," ujarnya.

Menteri Tjahjo juga menegaskan, pembantu presiden, seperti menteri dan wakil menteri adalah jabatan politis. Sehingga sah-sah saja, misal jika yang diangkat itu diambil dari unsur mana saja. Ia yakin, Presiden Jokowi pasti sdh mempertimbangkan urgensinya jika diperlukan posisi wamen di sebuah kementerian.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top