Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menpan RB Beri Penghargaan Pada 12 Polres dengan Pelayanan Prima

Foto : Istimewa.

Menpan RB Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada Polres, Polresta, dan Polrestabes yang berhasil meraih predikat A atau pelayanan prima.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA- Hari ini, Selasa (16/2), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo memberikan penghargaan kepada Polres, Polresta, dan Polrestabes yang berhasil meraih predikat A atau pelayanan prima. Penghargaan ini diberikan berdasarkan hasil evaluasi tahun 2020.

Mengutip keterangan pers Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), terdapat12 Polres yang berhasil mendapatkan penghargaan pelayanan prima. Wakil Presiden K.H Ma'ruf Amin akan hadir memberikan arahan secara virtual.

Acara pemberian penghargaan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Utama Markas Besar Polri, Jakarta, juga dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit, Kepala BNN Komjen Petrus Heinhard Golose, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, serta Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komjen Firli Bahuri. Para Kapolres dan jajarannya juga bakal hadir, baik yang secara langsung maupun virtual.

Menurut Deputi Pelayanan Publik Kemenpan RB, Diah Natalisa, berdasarkan hasil evaluasi, ada peningkatan signifikan Polres yang meraih predikat A. Ini terlihat dari tahun 2019, ada enam Polres yang meraih predikat A atau pelayanan prima.

"Evaluasi dilakukan pada 209 pelayanan publik di Polres berbagai daerah," katanya.

Diah menambahkan, ada enam aspek yang menjadi dasar penilaian berdasarkan Peraturan Menpan Nomor 17/2017. Enam aspek itu, pertama kebijakan pelayanan. Kedua, profesionalisme SDM. Ketiga, sarana prasarana. Keempat, sistem informasi pelayanan publik. Kelima, konsultasi dan pengaduan. Keenam, inovasi pelayanan publik.

"Tahap evaluasi dimulai dari pengisian kuesioner secaraonlinedengan aplikasi Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP), melalui lamansipp.menpan.go.id," ungkapnya.

Diah juga menjelaskan, bahwa utuk memastikan kebenaran dari kuesioner yang telah diisi, tim evaluator melakukan verifikasi lapangan ke lokasi layanan. Kemudian dlanjutkan dengandeskevaluasi secara virtual. Selanjutnya disusun berita acara hasil pengamatan beserta rekomendasi perbaikan. " Setiap unit pelayanan Polres, khususnya layanan SIM dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) diharapkan selalu meningkatkan kualitas layanan," ujarnya.

Terutama di masa krisis seperti ini, lanjut Diah, layanan kepolisian harus adaptif terhadap segala jenis perubahan. Jadi peningkatan kualitas pelayanan publik adalah simbol komitmen kuat kepolisian untuk terus hadir bagi masyarakat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top