Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menpan Keluarkan SE Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19

Foto : Istimewa

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA -Ketiadaan pengetahuan yang memadai dalam menghadapi pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah melakukan inovasi dan terobosan dalam penyusunan kebijakan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat. Berbagai hal telah dilakukan dalam menyeimbangkan penanganan pandemi Covid-19 baik dari segi kesehatan maupun ekonomi. Seluruh upaya dalam menangani pandemi Covid-19 terekam dalam berbagai kebijakan dan kegiatan yang dihasilkan kementerian atau lembaga.

"Rekaman kebijakan dan kegiatan tersebut tentunya penting untuk dilestarikan, selain sebagai bentuk akuntabilitas kinerja pemerintah selama masa pandemi Covid- 19, juga sebagai media pembelajaran dan sumber pengetahuan bagi generasi yang akan datang," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo, pada sosialisasi Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang digelar Lembaga Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) di Jakarta, Kamis (16/7).

Oleh karena itu, lanjut Tjahjo, Kemenpan RB bersama dengan ANRI berinisatif melakukan pelindungan dan penyelamatan arsip yang dihasilkan dari segala kegiatan dalam segala kegiatan dalam penanganan Covid-19. Inisiatif tersebut kemudian dituangkan dalam dalam Surat Edaran Menpan RB Nomor 62 Tahun 2020 tentang Penyelamatan Arsip Penanganan Covid-19 dalam Mendukung Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah. Surat edaran ini telah ditetapkan beberapa waktu lalu.

"Dalam surat edaran tersebut, saya menegaskan kembali pentingnya melakukan pengelolaan arsip yang baik, agar setiap arsip yang dihasilkan dapat dengan mudah ditelusuri dan keutuhan informasinya dapat terjaga. Surat edaran tersebut diharapkan dapat menjadi panduan bagi pencipta arsip di kementerian atau lembaga untuk melaksanakan tahapan penyelamatan arsip penanganan Covid-19, menentukan kriteria arsip yang perlu diselamatkan, dan kewajiban bagi pencipta arsip untuk menyerahkan atau melaporkan terlebih dahulu arsip penanganan Covid-19 yang bernilai guna kesejarahan kepada lembaga kearsipan baik secara manual maupun digital," tutur Tjahjo.

Dalam kondisi pandemi saat ini, Tjahjo mengharapkan ANRI segera mengembangkan dan mengimplementasikan penyelamatan arsip melalui teknologi informasi. Sehingga meminimalisasi tatap muka antara pencipta arsip dan lembaga kearsipan. Terobosan dan inovasi telah banyak dilakukan oleh kementerian atau lembaga dalam menghadapi pandemi Covid-19, di antaranya pemanfaatan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan atau yang Iebih dikenal dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

"Penerapan SPBE dalam kondisi seperti saat ini merupakan keharusan dari kegiatan pemerintah sehari-hari sebagai langkah konkrit yang dilakukan oleh pemerintah untuk tetap menggerakkan roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat," ujarnya.

Tjahjo mengungkapkan berkaitan dengan penyelenggaraan SPBE, baru saja diumumkan hasil survei e-Government yang dilakukan oleh United Nations pada tahun 2020. Dalam survei tersebut,Indonesia saat ini berada pada ranking 88 dari 193 negara. Peringkat tersebut mengalami peningkatan cukup signifikan sebesar 19 peringkat dari penilaian sebelumnya tahun 2018 yang berada pada ranking 107.

"Terkait hal ini, saya ingin mengapresiasi kepada seluruh jajaran Tim Koordinasi SPBE Nasional, instansi pusat dan pemerintah daerah atas kontribusi dan kerja samanya dalam penerapan SPBE," katanya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top