Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menlu Soal Peta Baru Tiongkok: Klaim Wilayah Harus Sesuai UNCLOS 1982

Foto : ANTARA/Melalusa Susthira K

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi usai rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Menteri Luar Negeri (Menlu) Retno Marsudi menegaskan penarikan garis wilayah, termasuk Peta Standar Tiongkok Edisi 2023, harus sesuai dengan Konvensi PBB tentang Hukum Laut 1982 (UNCLOS 1982).

"Penarikan garis apa pun, klaim apa pun yang dilakukan harus sesuai dengan UNCLOS 1982," kata Menlu Retno usai rapat kerja bersama Komisi I DPR, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/8).

Hal tersebut disampaikan Menlu Retno menanggapi Peta Standar Tiongkok Edisi 2023 terbaru yang dikeluarkan oleh Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok pada Senin (28/8), yang isi peta tersebut mengklaim wilayah di India, perairan Malaysia, hingga dekat Indonesia.

Seperti dikutip dari Antara, Menlu Retno menyebut hal tersebut merupakan sikap yang selalu konsisten dipegang Indonesia dalam hal kedaulatan wilayah. "Posisi Indonesia ini bukan posisi yang baru, tetapi posisi yang selalu disampaikan secara konsisten," ucapnya.

Sebelumnya, Rabu (30/8), Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Tiongkok, Wang Wenbin mengutarakan harapannya agar setiap pihak tidak berlebihan dalam menafsirkan peta baru negara tersebut.

Menilai Objektif

Masyarakat internasional diharapkan menilai dengan objektif. "Kami berharap pihak-pihak terkait dapat tetap objektif dan tenang, serta menahan diri dari menafsirkan masalah ini secara berlebihan," kata Wang Wenbin dalam keterangan kepada media di Beijing, Tiongkok, Rabu.

Kementerian Sumber Daya Alam Tiongkok merilis peta tersebut bersamaan dengan Pekan Kesadaran Pemetaan Nasional Tiongkok dan Hari Publisitas Survei dan Pemetaan, Peta Standar 2023, Selasa (29/8).

Peta terbaru Tiongkok itu disebut mencakup bagian wilayah maritim Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Malaysia dekat Sabah dan Sarawak, Brunei, Filipina, Indonesia, dan Vietnam.

Menurut UNCLOS1982, di wilayah perairan tersebut, negara mempunyai hak untuk melakukan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya alam hayati maupun nonhayati.

Pemerintah Malaysia menolak Peta Standar Tiongkok Edisi 2023 yang menunjukkan klaim sepihak atas wilayah maritim Malaysia berdasarkan Perjanjian Baru Peta Malaysia 1979.

India juga mengajukan protes keras melalui saluran diplomatik dalam merespons peluncuran Peta Standar Tiongkok Edisi 2023, di mana sumber ketegangan antara kedua negara tetangga tersebut adalah sengketa perbatasan sepanjang 3.440 km di sepanjang Himalaya yang tidak memiliki batas yang jelas.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top