Menkumham Tindak Lanjuti Tuntutan Kesejahteraan Hakim
KESEJAHTERAAN HAKIM -- Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial Suharto (kiri) bersama Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Sunarto (kanan) menyampaikan paparan saat audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (7/10). Audiensi antara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) dengan Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY), Kementerian Keuangan, dan Bappenas membahas perlindungan profesi hakim dan peningkatan kesejahteraan hakim yang berada di bawah Mahkamah Agung tentang kenaikan gaji dan tunjangan hakim yang dinilai tidak mengalami kenaikan selama 12 tahun.
"Seandainya nanti sudah selesai pembahasan mengenai nominal perubahan (gaji hakim) dari PP 94 Tahun 2012, Pak Menteri akan melakukan harmonisasi secepatnya," ujar Aji ketika ditemui di Kementerian Hukum dan HAM.
Aji meminta agar pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas hakim.
Ia menjelaskan bahwa sejak putusan Mahkamah Agung No. 23 P/HUM/2018, yang menyatakan bahwa gaji pokok hakim tidak boleh disamakan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), pemerintah belum mengambil langkah konkret.
"Karena (penggajian hakim) masih menggunakan metode pegawai negeri sipil, sedangkan kedudukan hakim di Undang-Undang Aparatur Sipil Negara sebagai pejabat negara," ucap Aji.
Ia menekankan pentingnya perubahan aturan tersebut karena berkaitan langsung dengan kesejahteraan hakim.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Sriyono
Komentar
()Muat lainnya