![Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box](https://koran-jakarta.com/images/article/menkominfo-minta-lembaga-penyiaran-pastikan-ketersediaan-set-top-box-220401203534.jpg)
Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box
![Menkominfo Minta Lembaga Penyiaran Pastikan Ketersediaan Set Top Box](https://koran-jakarta.com/images/article/menkominfo-minta-lembaga-penyiaran-pastikan-ketersediaan-set-top-box-220401203534.jpg)
Foto : ISTIMEWA
"Kepada tujuh penyelenggara multiplexing, saya tentu berharap demi suksesnya digital broadcasting di Indonesia agar memastikan infrastruktur multiplexing tersedia dengan baik," ungkapnya.
Menteri Johnny menjelaskan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi dan Penyiaran.
Kedua regulasi itu, menurut Menkominfo menugaskan lembaga penyiaran dan penyelenggara multiplexing untuk memastikan ketersediaan STB bagi keluarga miskin atau pemilik televisi nondigital di Indonesia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya