Menkominfo Dorong Penerapan Regulasi Percepatan Transformasi Digital
Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi
Adapun yang telah dilakukan Kementerian Kominfo seperti menyediakan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), Jaringan Intra Pemerintah (JIP), Portal Nasional, dan Pusat Data Nasional (PDN).
Dalam aspek infrastruktur, lanjut Budi Arie, selama dua tahun beroperasi, SPLP telah meliputi 61 persen dari 629 instansi, dengan Service Level Agreement (SLA) mencapai 99,5 persen. Sementara itu, JIP berfungsi sebagai jaringan intrakoneksi tertutup antara instansi pusat dan pemerintah daerah.
Budi Arie mengatakan, JIP telah berhasil menghubungkan 98 dari 109 instansi kementerian/ lembaga dan pemerintah daerah. Selain itu, PDN berfungsi sebagai infrastruktur untuk SPBE yang mendukung integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur, aplikasi, serta keamanan SPBE.
Seluruh upaya percepatan pengembangan dan integrasi layanan pemerintah ini selaras dengan sasaran pemerintahan digital dalam kerangka Visi Indonesia Digital (V-I-D) 2045, di mana pembangunan ekosistem pemerintah digital bertujuan untuk mewujudkan layanan publik yang terintegrasi, responsif, dan tepat guna.
"Saya berharap langkah ini juga dapat memacu kolaborasi bersama dalam menyongsong Transformasi Digital Nasional yang produktif, berkelanjutan, dan memberdayakan demi mewujudkan visi Indonesia Emas 2045," ujar Budi Arie. Ant/I-1
Redaktur : Ilham Sudrajat
Komentar
()Muat lainnya