Menko Polhukam Minta Semua Pihak Ikuti Mekanisme Bawaslu dan MK jika Ingin Gugat Pemilu
Foto : antarafoto
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto
Dia menjelaskan tren dugaan pelanggaran pemilu meliputi pemalsuan dokumen pada masa kampanye atau menjelang hari pemungutan suara yang berkaitan dengan politik uang.
Dua tren pelanggaran itu masih ditangani oleh Bawaslu ataupun pihak kepolisian dan kejaksaan.
"Kemudian tren yang lain itu, pertama, terkait dengan netralitas ASN. Kemudian juga tentang ketentuan Pasal 283 terkait dengan kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 283 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 7/2017," ujarnya.
Temuan dan laporan yang diterima Bawaslu itu belum termasuk dengan pelanggaran administrasi tentang penyebab pemungutan suara ulang di sejumlah daerah.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya