Cegah Pelanggaran, Bawaslu Karawang Persilakan Caleg yang Merasa Kehilangan Suara Melapor
Sejumlah petugas pemilu di Karawang, Jabar, melaksanakan tugas.
Karawang - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Karawang, Jawa Barat, mempersilakan para calon legislatif melapor jika merasa dicurangi terkait dengan perolehan suara pada Pemilu 2024.
"Silakan saja melapor bagi seluruh caleg (calon anggota legislatif) yang merasa dirugikan dalam proses rekapitulasi hasil penghitungan suara di tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Karawang Engkus Kusnadi di Karawang, Minggu.
Ia mengaku akan segera memproses jika menerima laporan dari caleg yang menjadi korban pergeseran suara.
Bahkan, jika ada indikasi kuat terjadi pergeseran suara, pihaknya siap menyampaikan rekomendasi ke Komisi Pemilihan Umum Karawang untuk melakukan pencermatan terhadap perolehan suara di desa atau di kecamatan tertentu.
"Setiap bentuk kecurangan pemilu akan kami tindaklanjuti jika ada laporannya, dan kami akan ungkap kebenarannya," kata dia.
Ahmad Ardiansyah, seorang caleg DPRD Kabupaten Karawang dari PDIP Daerah Pemilihan (Dapil) 1 Karawang, mengaku merasa dirugikan atas perubahan suara yang diperoleh.
Ia mengaku merasa dirugikan atas perubahan perolehan suara yang didapatkan di tempat pemungutan suara pada 14 Februari 2024.
Indikasi kecurangannya, kata dia, diduga ada permainan perolehan suara yang dilakukan oleh penyelenggara pemilu tingkat kecamatan, yakni Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Dapil 1 Karawang.
"Saya sendiri mendapatkan tawaran dari beberapa oknum penyelanggara pemilu di tingkat kecamatan. Tapi, waktu itu saya optimis perolehan suara saya banyak dan cukup untuk meraih kursi di legislatif. Tapi, ternyata perolehan suara saya berubah," kata dia.
Dalam proses pengawalan suara, katanya, ada indikasi kuat terjadi pergeseran perolehan suara partai terhadap salah seorang caleg PDIP di Dapil 1 Karawang dari partai yang sama.
Ardi mengaku bersama timnya saat ini sedang mengumpulkan bukti-bukti yang akan menjadi bahan laporannya.
Ia menyebutkan akan menempuh mekanisme hukum dan melaporkan ke Bawaslu Karawang atas indikasi kecurangan tersebut.
KPU Karawang hingga saat ini telah memberhentikan lima anggota PPK karena diduga melakukan "permainan" perolehan suara calon legislatif pada Pemilu 2024.
Awalnya, KPU menonaktifkan dua anggota PPK Pakisjaya, kemudian dilakukan sanksi nonaktif terhadap satu orang anggota PPK Lemahabang, dan yang terbaru KPU Karawang menonaktifkan dua orang PPK Cikampek.
Mereka terpaksa dinonaktifkan karena diduga dan terindikasi melanggar etika sebagai penyelenggara pemilu.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya