
Menko PMK: Indonesia akan Sesuaikan Keputusan WHO terkait Covid-19

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy.
"Dengan adanya pencabutan itu paling tidak dalam teknis penanganan COVID-19 bisa diberlakukan sebagaimana penyakit infeksius pada umumnya," katanya.
Kendati COVID-19 tidak lagi berstatus darurat kesehatan global, namun Menko PMK mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati, mengingat risiko penularan COVID-19 masih tetap ada.
"Masyarakat perlu tetap berhati-hati. Tidak ada ruginya untuk tetap melindungi diri, paling tidak memakai masker di tempat khusus dan dalam keadaan tertentu," katanya.
Sementara itu, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) pada Jumat (5/5) mengumumkan bahwa COVID-19 tidak lagi berstatus darurat kesehatan global.
Keputusan tersebut diumumkan Direktur Jenderal WHO Tedros Ghebreyesus berdasarkan rekomendasi Komite Kedaruratan WHO yang telah bertemu untuk ke-15 kalinya untuk menilai status darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Lili Lestari
Komentar
()Muat lainnya