Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menipu Tahun 2012, Pria Ini Diringkus Tahun 2020

Foto : Istimewa.

Ilustrasi. Gedung Kejagung.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - Sepandai-pandainya buronan lari, akhirnya tertangkap juga. Begitulah nasib Akhmad Martin, buronan kasus penipuan yang kabur menghindari eksekusi hukum sejak tahun 2012. Akhmad akhirnya bisa diringkus Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan Agung bekerja sama dengan Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Selatan.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Hari Setiyono, pada hari Selasa sore, 17 November 2020, Tim Tabur Kejagung bersama Tim Tabur Kejati Kalsel berhasil mengamankan Akhmad Martin.

"Akhmad Martin ini adalah buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejagung sejak 8 tahun lalu,"kata Hari dalam keterangan tertulisnya yang diterima Koran Jakarta, Minggu (22/11).

Hari menambahkan, Akhmad Martin warga Cempaka Besar Banjarmasin ini merupakan terpidana perkara penipuan tahun 2012. Yang bersangkutan, dinyatakan masuk dalam DPO setelah tidak mengindahkan amar putusan Mahkamah Agung Nomor 26.K/Pid/2012 terkait tindak pidana penipuan yang dilakukannya pada tahun 2012.

"Yang bersangkutan kini sudah dibekuk. Setelah menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Kalsel dan usai diperiksa kesehatannya, terpidana ini kemudian dibawa oleh tim Tabur untuk sementara dititipkan di LP Teluk Dalam Banjarmasin," katanya. ags/N-3


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Agus Supriyatna

Komentar

Komentar
()

Top