Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sarana Transportasi

Menhub: Sepeda Motor Masuk Tol Perlu Kajian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam terkait wacana sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan berdasarkan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 Ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, Peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP No 44 Tahun 2009. Dalam Pasal 38 Ayat (1a) berbunyi:

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".

"Bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor, tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.

Sementara itu, untuk jalan tol di daerah perkotaan harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu," kata Budi di Jakarta, Rabu (31/1).
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top