Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Sarana Transportasi

Menhub: Sepeda Motor Masuk Tol Perlu Kajian

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA-Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menegaskan pemerintah perlu melakukan pertimbangan dan kajian mendalam terkait wacana sepeda motor diizinkan melintas di jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi, mengatakan berdasarkan PP No 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 38 Ayat (1), jalan tol diperuntukkan bagi kendaraan roda empat atau lebih. Namun, ketika dibangun jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali (Bali Mandara) yang dapat dilalui oleh kendaraan roda dua, Peraturan tentang Jalan Tol tersebut diubah menjadi PP No 44 Tahun 2009. Dalam Pasal 38 Ayat (1a) berbunyi:

"Pada jalan tol dapat dilengkapi dengan jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih".

"Bisa saja jalan tol dilalui oleh sepeda motor, tapi hanya jalan tol yang spesifikasinya sama dengan jembatan Suramadu dan jalan tol di Bali.

Sementara itu, untuk jalan tol di daerah perkotaan harus melalui pertimbangan dan kajian terlebih dahulu," kata Budi di Jakarta, Rabu (31/1).

Ia menambahkan jalan tol dapat dilalui oleh sepeda motor, tetapi bukan berarti harus. Banyak hal yang perlu dipertimbangkan, salah satunya adalah jalan tol adalah bebas hambatan yang kanan kirinya bebas dari pemukiman, terjangan angin pun pasti besar, bahkan ada rambu peringatan.

Budi menegaskan kalau ada jalan tol yang dilengkapi dengan jalan tol khusus sepeda motor, mungkin hanya untuk jalan tol perkotaan dan dengan jarak tempuh pendek, bukan jalan tol antar kota atau antar provinsi. Seperti di Suramadu hanya tiga km, dan di Bali hanya 12 km. Jarak tempuh lebih dari itu tidak memungkinkan untuk dilalui sepeda motor karena terlalu riskan.

Wajib Ditolak

Sementara itu, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan dari Ketua DPR, Bambang Susatyo meminta untuk melegalkan sepeda motor masuk ke jalan tol sangat menggelikan, dan wajib ditolak. Karena wacana ink kontra produktif, terhadap aspek safety, yang menjadi basis utama dalam bertransportasi.

"Mengizinkan sepeda motor masuk ke jalan tol, apa pun formulasi di lapangan, adalah sama saja menyorongkan nyawa pengguna sepeda motor. Artinya pemerintah dan Ketua DPR tidak paham soal aspek _#safety di jalan raya.

Apakah Ketua DPR dan pemerintah tidak membaca data bahwa per tahunnya 31 ribu orang Indonesia meninggal di jalan raya karena kecelakaan lalu lintas, dan 71 persennya adalah pengguna sepeda motor?" katanya. mza/P-5


Redaktur : M Husen Hamidy
Penulis : Mohammad Zaki Alatas

Komentar

Komentar
()

Top