
Menhan Sjafrie Sjamsoeddin Tegaskan 'Arwah' Dwifungsi ABRI Sudah Tak Ada Usai RUU TNI Disetujui
Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin
Foto: antara fotoJAKARTA - Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa "arwah" dwifungsi ABRI sudah tidak ada setelah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) disetujui DPR menjadi undang-undang (UU).
"Tidak ada dwifungsi lagi di Indonesia. Jangankan jasad, arwahnya pun sudah nggak ada," kata Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (20/3).
Menhan memastikan sejumlah tokoh tertentu yang mengisi jabatan sipil saat ini merupakan TNI yang sudah pensiun atau purnawirawan. Hal itu dia sampaikan ketika meluruskan anggapan adanya prajurit TNI aktif di Badan Gizi Nasional (BGN). "Nggak ada, pensiun semua itu sudah lama itu," kata dia.
Namun, ia mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang sudah menyampaikan kritik dan bahkan menolak RUU tersebut. Setelah RUU TNI disetujui di DPR, ia pun mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut menjaga persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
"Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional," katanya.
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dengan begitu, ada perubahan Pasal 47 tentang bidang jabatan sipil yang bisa diisi prajurit TNI aktif. Kini ada sebanyak 14 bidang jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, bertambah dari sebelumnya hanya 10 bidang jabatan sipil pada undang-undang yang lama.
Namun, penambahan bidang jabatan sipil itu memasukkan bidang-bidang yang sebenarnya sudah diisi prajurit TNI aktif karena diatur dalam undang-undang lain.
Selain 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mengundurkan diri atau pensiun dini dari dinas keprajuritan jika hendak mengisi jabatan sipil.
Berita Trending
- 1 Bahaya Merokok Secara Berlebih Berdampak Pengaruhi Kesehatan Mental
- 2 Genjot Transisi Energi dan Ekonomi Hijau, Satgas Baru Diharapkan Jadi Game Changer
- 3 Studi: Sakit Pada Gigi Sensitif Jangan Diabaikan Karena Dapat Kurangi Kualitas Hidup
- 4 Kabar Gembira! Pendaftaran Beasiswa S1-S3 Kementerian Agama 2025 Segera Dibuka, Ini Syaratnya
- 5 Isu DAS Ciliwung, Perlu Perbaikan dan Penataan Ulang Terutama Hulu dan Sempadan Sungai
Berita Terkini
-
Cara Sederhana Meningkatkan Energi Agar Tak Lesu di Pagi Hari
-
Raducanu Nikmati Kemenangan Setelah Melewati Bulan-Bulan yang Sulit
-
Paus Fransiskus akan Meninggalkan Rumah Sakit Menuju Vatikan pada Hari Minggu
-
Hari Ini, Harga Emas di Pegadaian Turun, Ini Daftar Lengkapnya
-
Hoeness Perpanjang Kontrak sebagai Pelatih Stuttgart