Rabu, 12 Mar 2025, 03:03 WIB

Menhan: Presiden Minta TNI yang Ditugaskan di Kementerian dan Lembaga Negara Harus Pensiun Dini

Foto: Antara

Presiden Prabowo Subianto meminta revisi UU TNI mengatur prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga negara harus pensiun dini. Namun, ada 15 kementerian dan lembaga negara yang bisa diisi TNI aktif.

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto meminta agar revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengatur agar prajurit TNI yang ditugaskan di kementerian dan lembaga lain harus pensiun dini.

Selain itu, prajurit TNI yang sudah pensiun dini pun kualitas dan kemampuannya harus terukur untuk menempati kementerian atau lembaga yang dituju. Namun, TNI yang aktif juga diusulkan agar bisa menempati 15 kementerian/lembaga melalui RUU TNI.

“Jadi ada 15, kemudian untuk jabatan-jabatan tertentu lainnya, itu kalau mau ditempatkan dia mesti pensiun,” kata Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/3).

Menhan pun berterima kasih kepada DPR RI yang mementingkan kepentingan nasional terhadap TNI sebagai institusi pertahanan negara untuk bisa lebih profesional, moderen, dan meningkatkan kemampuan.

Dalam RUU tersebut, menurut dia, pemerintah mengusulkan perubahan terhadap tiga poin, di antaranya soal kedudukan TNI dalam ketatanegaraan, perpanjangan usia dinas, hingga pengaturan penempatan TNI pada jabatan sipil.

Di samping itu, dia pun tidak merespons secara eksplisit terkait posisi Letkol Inf Teddy Indra Wijaya yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Pada intinya, dia mengatakan bahwa prajurit TNI harus pensiun jika mengisi jabatan-jabatan tertentu di kementerian atau lembaga. “Masuk nggak dalam kategori itu? Kalau termasuk di luar 15 kategori itu ya terkena. Pensiun dulu, baru melanjutkan pekerjaannya,” kata Sjafrie.

Sebanyak 15 kementerian/lembaga yang diusulkan bisa diisi oleh prajurit TNI aktif, dalam RUU TNI yaitu Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Inteligen Negara, Sandi Negara, Lemhannas, DPN, SAR Nasional, Narkotika Nasional. Kemudian Kelautan dan Perikanan, BNPB, BNPT, Keamanan Laut, Kejaksaan Agung, danMahkamah Agung.

Landasan Hukum

Menhan Sjafrie mengatakan bahwa perubahan undang-undang TNI yang diajukan oleh pihak DPR RI diperlukan untuk memberikan landasan hukum yang lebih jelas terhadap peran TNI. “Ada tugas lain selain perang tanpa melanggar prinsip demokrasi dan supremasi sipil,” kata Menhan.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono mengatakan bahwa revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI mengusulkan usia pensiun bintara dan tamtama akan diperpanjang hingga 58 tahun serta 60 tahun bagi perwira.

“Memungkinkan perpanjangan hingga 65 tahun bagi prajurit jabatan fungsional bertujuan untuk optimalkan SDM TNI yang punya keahlian khusus dan jabatan relevan,” kata Dave, Selasa.

Dalam Pasal 53 Undang-Undang TNI yang masih berlaku saat ini, diatur masa dinas keprajuritan TNI batas usia maksimal 53 tahun bagi bintara dan tamtama serta 58 tahun bagi ­perwira.  Ant/S-2

Redaktur: Sriyono

Penulis: Antara

Tag Terkait:

Bagikan: