Mengetahui Kode Klasifikasi Barang Ekspor-Impor
Foto: IstimewaUntuk menjadi eksportir, maka diharuskan untuk mengetahui apa kode klasifikasi produk ekspor. Ini jelas akan diminta oleh Bea Cukai yang berhubungan dengan tarif produk.
Statistik ekspor-impor dunia dicatat dalam suatu sistem kode klasifikasi. Sistem ini penting karena penyebutan suatu produk di masing-masing negara berbeda. Misalnya, produk kopi di Indonesia sedangkan di Inggris 'coffee' dan 'kaffee' untuk Jerman. Sehingga diperlukan sistem kode klasifikasi yang diakui secara internasional untuk menyeragamkan produk kopi.
Semakin panjang suatu kode tersebut, maka semakin spesifik produk perdagangan. Sedangkan, makin pendek suatu kode menggambarkan kelompok kategori dalam pengklasifikasian barang. Saat ini, terdapat dua sistem pengkodean yang digunakan dalam statistik perdagangan dunia, yaitu HS (Harmonized System) dan SITC (Standard International Trade Classification).
Kode HS (Harmonized System) adalah kode yang menentukan regulasi tentang besaran biaya pajak dan kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara. Selain itu, kode HS juga mencakup dokumen apa saja yang harus dipenuhi oleh importir atau eksportir untuk mendapat izin berdagang dari pemerintah.
HS Code ini sudah disusun sejak 1986 oleh sebuah kelompok studi dari World Customs Organisation yang disahkan pada konvensi yang disepakati oleh 70 negara, sebagian besar dari Eropa. Tetapi, sekarang hampir semua negara turut andil meratifikasi, termasuk Indonesia yang mengesahkannya melalui Keppres no. 35 tahun 1993.
Secara global Kode HS diberlakukan untuk menyamakan klasifikasi barang yang diperdagangkan semua negara di dunia. Organisasi Bea Cukai dunia (WCO) memberlakukan klasifikasi HS sistem enam digit, yang bisa dikembangkan dalam sub-kategori tambahan oleh masing-masing negara pengguna.
Sedangkan SITC (Standard International Trade Classification) disusun oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak 1962 sebagai sistem penggolongan produk perdagangan. Penyusunan SITC ini didasari tidak hanya dari sifat material dan fisik produk, namun juga dari tahap pengolahan dan fungsi ekonomi produk. Hal ini dikarenakan SITC Code bertujuan untuk memfasilitasi analisis ekonomi.
Sistem pengkodean SITC meliputi hanya sampai 5 digit. Klasifikasi utama barang pada sistem ini, yang dilihat dari 1 digit pertama, dan juga hanya terdapat sepuluh kategori diantaranya, 0 untuk Makanan dan hewan, 1 untuk Minuman dan rokok, 2 untuk Bahan mentah, termakan, kecuali bahan bakar, 3 untuk Mineral, bahan bakar, dan lainnya, 4 untuk Minyak dan lemak hewani dan nabati, 5 untuk Kimia dan produk lainya, 6 untuk Manufaktur dasar, 7 untuk mesin, transportasi dan Peralatan, 8 Barang Manufaktur lainnya, 9 untuk barang lainnya tidak dapat diklasifikasi.
Untuk HS Code memiliki digit pengkodean yang lebih banyak dari SITC, bisa hingga 10 digit, klasifikasi utama barang di HS Code (2 digit pertama) juga jauh lebih banyak yakni terdapat 99 kategori. Maka dari itu, HS Code menjelaskan barang perdagangan secara lebih detail daripada SITC Code.
Terdapat beberapa perbedaan utama antara sistem pengkodean SITC dan HS. SITC lebih berfokus pada fungsi ekonomi produk pada berbagai tahap pengolahan, sedangkan HS lebih berfokus pada rincian klasifikasi setiap produk yang lebih tepat dan sistematis. arn
Penulis: Aris N
Tag Terkait:
Berita Trending
Berita Terkini
- Museum NTB Siapkan Kajian Monumen Perang Lombok 1894
- 8 Benda Sejarah Koleksi Museum NTB Tiba di Jeddah
- Pemkot Malang Imbau Sekolah Tak Asal Sewa Kendaraan untuk Studi Wisata
- KPU Bogor Tetapkan Dedie-Jenal sebagai Wali Kota-Wakil Wali Kota Terpilih
- Nasabah Asuransi Diingatkan untuk Manfaatkan Masa Free Look Period