Mengerikan! Pencuri Bobol 26 Mesin ATM Hanya dengan Alat Ini
Foto : Istimewa
Ilustrasi
"Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif," tandasnya.
Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya
Komentar
()Muat lainnya