Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengerikan! Pencuri Bobol 26 Mesin ATM Hanya dengan Alat Ini

Foto : Istimewa

Ilustrasi

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan berhasil menangkap tiga pelaku spesialis yang sering melakukan aksi kriminal yakni membobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) lintas provinsi.

Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap oleh aparat tersebut adalah berinisial I (46), M (32), dan A (32). Polisi menjelaskan data pelaku yang ternyata semuanya adalah warga Kabupaten Tanggamus, Provinsi Lampung. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Unit I Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan Kombes Pol. Willy Oscar di Palembang, pada, (02/08) Selasa.

Menurut Kepala Unit I Subdit III Kejahatan dan Kekerasan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan itu, para pelaku diringkus dalam operasi penyergapan di sebuah penginapan dan apartemen yang berada di kawasan Kelurahan Ciputat, Jakarta Selatan, pada Senin (1/8) malam hari. Kemudian para pelaku pembobol ATM langsung dibawa ke Markas Polda Sumsel di Palembang.

"Terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap ketiga pelaku, karena melakukan perlawanan dan berusaha kabur," kata Kombes Pol. Willy Oscar .

Kemudian Kombes Pol. Willy Oscar juga menjelaskan, dalam aksinya, komplotan ini sudah membobol sebanyak 26 mesin ATM, yang semuanya Bank SumselBabel di kawasan Kota Palembang, Prabumulih, Baturaja, Kabupaten Muara Enim, dan sekitarnya.

"Salah satu aksinya di mesin ATM di Palembang yang terjadi pada tanggal 5-6 Juni lalu," kata dia, keberadaan pelaku terungkap setelah mobil yang disewa pelaku terekam kamera pemantau lalu lintas.

Bahkan, lanjutnya, berdasarkan penyelidikan diketahui ketiga pelaku merupakan residivis kasus yang sama dengan wilayah aksi menjangkau beberapa lokasi di Jabodetabek.

Saat beraksi, para pelaku tersebut sudah menyiapkan alat khusus berupa penjepit kartu ATM dan uang kertas yang mereka buat sendiri.

"Dari setiap mesin ATM sasarannya, pelaku mengambil maksimal Rp2,5 juta dengan cara merusak mesin menggunakan alat buatan mereka, saat ini para pelaku masih menjalani pemeriksaan secara intensif," tandasnya.

Atas perbuatannya para pelaku dapat disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Mafani Fidesya

Komentar

Komentar
()

Top