Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengerikan, Muaragembong Terancam Limbah, Abrasi, dan Inundasi

Foto : Istimewa

Ketua KPNas Bagong Suyoto bersama tim menyusuri hutan mangrove dan limbah dari Pantai Harapan Jaya menuju Muara Blacan terus ke Pantai Mekar Muaragembong, Bekasi, Jawa Barat.

A   A   A   Pengaturan Font

Ketiga, pelarangan penambangan pasir. Sejumlah perusahaan konstruksi sering melakukan pengerukan pasir di daerah pantai karena kandungan pasir yang bagus dan melimpah. Pengerukan secara besar-besaran dapat menyebabkan terkikisnya daratan di sekitar bibir pantai. Jika pasir tersebut habis, air laut bisa mengikis daratan dengan cepat. Akhirnya tenggelam.

Sejumlah manfaat hutan mangrove antara lain: (1) Mencegah Abrasi. (2) Menjaga habitat biota laut. (3) Menjadi suplai makanan untuk hewan ternak. (4) Menjadi sumber pendapatan bagi masyarakat. (5) Menjadi bahan penghasil obat. (6) Menjadi penahan angin dan badai. (7) Meminimalisir dampak tsunami. (8) Menyerap karbondioksida. (9) Tempat wisata dan pendidikan. (10) Tempat Berlabuh kapal. Saya tambahkan: (11) Tempat memancing ikan (Muhamad Iqbal, (26/6/2022).

Dalam melestarikan pesisir pantai, kita harus melestarikan mangrove. Bertepatan pada 26 Juli 2024 kita Memperingati Hari Mangrove Sedunia. Dalam konteks ini betapa pentingnya melestarikan mangrove menjadi Gerakan Masyarakat. Masyarakat Muaragembong Bekasi dan sekitarnya harus giat bergotong royong melestarikan mangrove. Guna kelangsungan lingkungan pesisir pantai dan masa depan nelayan yang lebih baik dan sejahtera.

Selain itu, Pemerintah Muaragembong bersama pemerintah Kabupaten Bekasi dibantu pemerintah pusat harus menjaga kebersihan wilayah pemukiman, bantaran dan badan anak Kali Citarum, dll agar tampak bersih dan indah. Bantaran/pinggir kali anak Citarum dibuat taman dan pedestrian untuk pejalan kaki.

Juga harus disediakan container atau bak penampung sampah, berbarengan itu didirikan TPS 3R (reduce, reuse, recycle). Agar sampah bisa dikelola dari sumbernya, mengikuti mandat UU No. 18/2008 tentang Pengelolaan Sampah, PP No. 81/2012, Keppres No. 97/2017 dan peraturan terkait. Karena terlalu jauh membuang sampahnya ke TPA Burangkeng. Jaraknya sekitar 63,4 Km jika melewati Tol Cibitung-Cilincing dan biaya operasionalnya terlalu mahal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top