Mengenal Jeanne Francoise, Peneliti Defense Heritage Balitbang Kemhan
Jeanne Francoise, peneliti Balitbang Kemhan saat berkunjung ke Benteng Kuto Besak (BKB), Palembang dalam rangka penelitian defense heritage.
Terkait dengan defense heritage, negeri Ratu Elizabeth ini sudah mempunyai UU Perlindungan Tempat Bersejarah Militer atau yang dikenal dengan Protection of Military Remains Act. Ada pun BAAC ada di bawah Kementerian Pertahanan, Air Historical Branch, dan Royal Air Force Personnel Management Agency.
"Dua lembaga ini yang saling berkoordinasi untuk mencari dan membuktikan tempat-tempat bersejarah, terutama terkait pesawat dan penerbangan," katanya.
Jeanne menerangkan defense heritage adalah pengembangan konsep dari teori cultural heritage.
Badan PBB, seperti Unesco mengadopsi konsep ini. Mereka menamakannya dengan sebutan military heritage atau war heritage. Tujuan dari konsep military heritage ini adalah untuk melacak peninggalan bersejarah zaman perang.
"Namun terminologi defense heritage yang sudah umum dipakai. Nah, di Indonesia belum ada divisi Defense Heritage di bawah Kementrian Pertahanan," kata Jeanne.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya