Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengejutkan, Seorang Pengurus ACT Pernah Ditangkap di Turki, Diduga Terkait Al Qaeda

Foto : VOA/ACTNews

Seorang anak Palestina yang mendapat layanan kesehatan gratis di Indonesia Medical Clinic yang dikelola ACT di Gaza.

A   A   A   Pengaturan Font

JAKARTA - PPATK menemukan beberapa pengurus Yayasan ACT yang secara individual melakukan transaksi ke beberapa negara dan entitas di luar negeri untuk kepentingan yang masih diteliti lebih lanjut. Dia mencontohkan seorang pengurus ACT selama 2018-2019 mengirim dana hampir senilai Rp 500 juta ke beberapa negara seperti Turki, Kirgistan, Bosnia, Albania dan India.

"Kemudian ada juga salah satu karyawan (ACT) selama periode dua tahun melakukan pengiriman dana ke negara-negara berisiko tinggi dalam hal pendanaan terorisme, 17 kali transaksi dengan nominal Rp 1,7 miliar. (Besaran tiap transaksi) antara Rp 10 juta sampai Rp 552 juta," kata Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana dalam jumpa pers dikutip VOA, Rabu (6/7).

Namun Ivan tidak menyebutkan negara-negara mana saja yang dimaksud. Dia menambahkan berdasarkan data PPATK, patut diduga ada seorang pengurus ACT yang termasuk ke dalam 19 orang yang pernah ditangkap di Turki karena terkait dengan Al-Qaeda. Turki adalah negara yang berbatasan dengan Suriah dan Irak.

Hasil penelusuran lembaganya menunjukkan perputaran uang masuk dan keluar di lembaga pengumpul dana sumbangan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sekitar Rp 1 triliun per tahun.

PPATK telah memblokir 60 rekening milik ACT. Selain itu Kementerian Sosial juga sudah mencabut izin penggalangan dana dan barang yang dilakukan oleh lembaga filantropi tersebut.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mendukung penuh langkah Kementerian Sosial yang mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang Yayasan Aksi Cepat Tanggap atau ACT.

Sufmi menilai Kemensos telah memiliki alasan yang kuat untuk mencabut izin PUB ACT karena tidak tepat sasaran dan merugikan masyarakat. Menurutnya pimpinan DPR akan meminta alat kelengkapan dewan (AKD) terkait untuk mengawasi jalannya penyelesaian kasus ACT tersebut. "Takutnya ada beberapa poin seperti izinnya sama namun terjadi penyalahgunaan, itu patut disesalkan," ujarnya.

Donasi ke Lembaga Kredibel

Belajar dari kasus penyelewengan dana donasi oleh ACT, Deputi Pencegahan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Ahmad Nurwahid meminta kepada seluruh masyarakat untuk menyalurkan sumbangan, infak, dan sedekah kepada lembaga resmi dan kredibel yang telah direkomendasikan oleh pemerintah.

Nurwahid mengatakan untuk menentukan individu dalam lembaga bisa dikenai pasal pidana dalam undang-undang terorisme ada lima indikator, yaitu pelaku langsung, yang menyuruh melakukan, ikut serta melakukan, membantu untuk melakukan dan mendanai kegiatan terorisme.

Sorotan terhadap badan filantropi ACT mengemuka setelah munculnya laporan investigasi majalah Tempo pekan ini yang memaparkan kinerja ACT, termasuk aliran sumbangan yang masuk dan disalurkan badan ini. Aparat berwenang bergerak cepat menelusuri informasi tersebut dengan meminta keterangan dari para pengurus ACT, dan menelusuri aliran dana masuk dan keluar.


Redaktur : Lili Lestari
Penulis : -

Komentar

Komentar
()

Top