Mengejutkan, Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Ternyata Bukan Rp78 Triliun, tapi Rp104,1 Triliun
Foto : antarafoto
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah
Dalam kesempatan itu juga dilakukan penyerahan barang bukti berupa uang tunai yang telah disita dalam perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit PT Duta Palma Group sebanyak Rp5,12 triliun, 11,4 juta dolar AS, dan 646 dollar Singapura yang dititipkan oleh Kejaksaan Agung kepada Bank Mandiri dan sejumlah bank lainnya.
"Perlu diketahui bahwa uang sebanyak Rp5,1 triliun ini bukan hanya dititipkan kepada Bank Mandiri. Ada beberapa bank lainnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana.
Redaktur : Sriyono
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya