Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengapa Bupati Indramayu Mundur?

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font

Mengapa mundur? Itulah pertanyaan singkat yang banyak terlontar baik dari kalangan birokrat di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, maupun jajaran Kementerian Dalam Negeri. Juga dari pengamat politik atas sikap Bupati Indramayu, Anna Sophanah. Sang bupati yang memenangkan kembali Pilkada 2018 sebenarnya tinggal menunggu pelantikan, namun dia mundur.

Bupati Anna telah mengajukan pengunduran diri. Surat pengunduran juga sudah disampaikan kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Alasan Anna mengundurkan diri disebut-sebut tidak terkait dengan urusan kedinasan, tetapi mempertimbangkan faktor mengurus keluarga.

Alasan Bupati diperjelas dengan pernyataan putranya, Daniel Mutaqien Syafiuddin, dalam status jejaring Facebook. Dia merinci alasan mundurnya sang Ibunda. Intinya, Anna sulit membagi waktu antara pekerjaan dan keluarga. Kondisi kesehatan Mama Adji (Ayah) yang sudah sangat menurun dan sepeninggal Mimi Anih (Ibu), menyisakan penyesalan panjang dalam diri Anna. Ditambah lagi kesehatan Yance (suami) juga menurun, sehingga memerlukan perhatian penuh dari Anna. Akhirnya, Anna dengan berat hati mengambil keputusan ini.

Meski sudah memberi alasan, tetap saja publik ingin merujuk pada aturan undang-udang tentang bupati aktif yang mengundurkan diri. Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Ayat (1) menyebutkan, kepala daerah atau wakil kepala daerah berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan.

Artinya dari sisi UU, Anna tidak salah dan mungkin sudah mempelajarinya. Namun, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sebagai pembina langsung kepala daerah ingin mengetahui lebih dalam, alasan dia mundur. Tjahjo Kumolo mengirim tim khusus di bawah pimpinan Dirjen Otda, Soemarsono, ke Indramayu untuk mendalami soal ini.

Menurut Tjahjo, tidak masalah seorang kepala daerah mengajukan pengunduran diri. Hanya, secara etika politik kurang tepat. Apalagi dia dipilih mayoritas masyarakat. Itu kan amanah rakyat dalam pemilihan, lalu mengapa ketika sudah terpilih mundur?

Semoga tim khusus menemukan inti persoalan yang dihadapi Bupati Anna. Bukan tidak mungkin bupati tengah menghadapi persoalan lain yang rumit dan berat sehingga mencari alibi mundur dengan alasan ingin fokus keluarga. Sebab menjadi bupati bukan setahun dua tahun. Bahkan sebelumnya, Anna lama mendampingi suami menjadi bupati selama dua periode. Artinya, Anna sudah paham betul mengatur urusan keluarga dan kepala daerah.

Hasil tim khusus sangat penting karena publik juga ingin tahu persoalan sebenarnya. Jangan sampai ini menjadi preseden daerah lain. Jika tidak dituntaskan, yang rugi bukan saja daerah, tetapi rakyat yang sudah memberi mandat. Masyarakat berharap banyak bupati mampu mengembangkan dan memajukan daerah.

Perlu diingatkan, agar kepala daerah yang tengah menjabat dan yang sudah terpilih serta akan dilantik tidak mengambil keputusan seperti Anna. Ada tanggung jawab publik di pundak bupati dan pasangannya, apalagi untuk memenangkan pemilihan langsung, pasangan kandidat pasti sudah mengeluarkan banyak sekali modal politik dan logistik.

Kasus pengunduran Anna mesti menjadi pelajaran penting bagi penyelenggara pilkada dan Kementerian Dalam Negeri. Ini harus menjadi kajian mendalam, khususnya dalam merevisi UU tentang Pilkada dan UU tentang Kepala Daerah. Pasal-pasal mengenai pengunduran diri harus lebih detil dijabarkan, dan tentunya solusi untuk mengatasi.

Semoga Anna tetap akan memimpin Indramayu dan membatalkan pengunduran diri. Untuk itu, DPRD Indramayu lebih jernih melihat persoalan dan merespons cepat sehingga mengecewakan publik. DPRD-lah yang berhak menyetujui pengunduran diri Anna. Segeralah DPRD bersidang membahas kasus tersebut.

Komentar

Komentar
()

Top