Mengaku Menyesal dan Siap Terima Hukuman, Ferdy Sambo Malah Ajukan Banding Setelah Dipecat
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi memutuskan memecat irjen Ferdy Sambo secara tidak dengan hormat dari Polri. Putusan itu disampaikan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8).
"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.
Namun, Kadiv Humas Polri Irjen dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap hasil putusan majelis sidang etik tersebut.
"Kedua pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari Polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk mengajukan banding secara tertulis," ujar Dedi kepada wartawan usai sidang komisi kode etik digelar.
Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Halaman Selanjutnya....
Editor : Fiter Bagus
Komentar
()Muat lainnya