Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengaku Menyesal dan Siap Terima Hukuman, Ferdy Sambo Malah Ajukan Banding Setelah Dipecat

Foto : Dok. Polri

Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

A   A   A   Pengaturan Font

Tim Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) resmi memutuskan memecat irjen Ferdy Sambo secara tidak dengan hormat dari Polri. Putusan itu disampaikan dalam sidang komisi kode etik Polri (KKEP) pada Kamis (25/8).

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri yang memimpin sidang etik di Mabes Polri, Jakarta.

Namun, Kadiv Humas Polri Irjen dedi Prasetyo mengatakan Ferdy Sambo mengajukan banding terhadap hasil putusan majelis sidang etik tersebut.

"Kedua pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH dari Polri, meskipun yang bersangkutan mengajukan banding. Ini merupakan hak yang bersangkutan sesuai dengan pasal 69 dikasih kesempatan untuk mengajukan banding secara tertulis," ujar Dedi kepada wartawan usai sidang komisi kode etik digelar.

Sebelumnya, Mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku menyesal dan menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri.
Halaman Selanjutnya....


Editor : Fiter Bagus
Penulis : Suliana

Komentar

Komentar
()

Top