Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mengagetkan, Tiba-tiba Kejagung Lakukan Penggeledahan Terkait Kasus Mafia Pelabuhan di Tempat Ini

Foto : ANTARA/HO-Kejaksaan Agung

Suasana penggeledahan kediaman oleh Tim Jaksa Penyidik.

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan dan penyitaan secara serentak di empat kota terkait kasus mafia pelabuhan.

"Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang, sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas tahun 2015-2021," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 4 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kota Bandung, yaitu rumah Leslie Grizian Hermawan.

Dalam penggeledahan tersebut, Tim Jaksa Penyidik menyita telepon genggam dan satu boks dokumen terkait informasi tekstil.

Di daerah yang sama, Tim Jaksa Penyidik menggeledah rumah Zainal Mutaqinbin Gunawan dan menyita beberapa dokumen terkait dengan informasi tekstil, alat elektronik, telepon genggam, dan barang bukti lainnya.

"Berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Mungkid tanggal 4 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap rumah Theresia Wersti Astika Sunaryo dan melakukan penyitaan terhadap barang-barang elektronik berupa tujuh buah flashdisk, empat buah handphone, satu buah buku tabungan CIMB Niaga Cabang Magelang, dan beberapa lembar uang tunai dengan mata uang asing," jelasnya.

Berdasarkan Penetapan PN Semarang tanggal 2 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik juga melakukan penggeledahan dan penyitaan di Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Tengah dan Kantor Pengawasan Pelayanan Bea Cukai Type Madya Pabean A Semarang, serta menyita sejumlah barang elektronik.

Selanjutnya, berdasarkan Penetapan PN Jakarta Pusat tanggal 4 Maret 2022, Tim Jaksa Penyidik melakukan penyitaan dan penggeledahan di Kota Jakarta, yaitu rumah Tjhin Sunardi selaku Direktur CV Mekar Inti Sukses dan menyita barang-barang elektronik.

"Adapun barang yang disita oleh Tim Jaksa Penyidik akan digunakan sebagai barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dan penerimaan uang, sehubungan dengan penyalahgunaan fasilitas Kawasan Berikat yang melalui Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Emas Tahun 2015-2021," ujarSumedana.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top