Mengagetkan, Seorang Ayah Tega Habisi Nyawa Anaknya
Foto : ANTARA/Ho/Humas
Seorang ayah menjadi tersangka dalam kasus Pembunuhan akannya yang ditangkap Polres Merangin, Jambi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengakui perbuatannya namun, pihaknya masih mendalami terkait motif maupun kejiwaan.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 338 KUHPidana Jo Pasal 80 ayat (3), (4) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara di atas 15 tahun.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara
Komentar
()Muat lainnya