Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Senapan Serbu Ilegal yang Asli Buatan Amerika Ini Diperjualbelikan Bebas di Media Sosial

Foto : ANTARA/HO-Polres Lubuk Linggau

Kepala Polres Lubuk Linggau AKBP Harissandi beserja jajaran menunukkan barang bukti sitaan senapan serbu Karbin M4-A1 yang diperjualbelikan secara ilegal di Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

A   A   A   Pengaturan Font

Palembang - Aparat kepolisian menyita sepucuk senapan serbu ilegal asli buatan Amerika Serikat jenis karabin M4-A1 lengkap dengan amunisinya yang siap diperjualbelikan di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan.

Kepala Kepolisian Resor Lubuk Linggau AKBP Harissandi saat dikonfirmasi di Lubuk Linggau, Sabtu, mengatakan senapan serbu Karabin MA-A1 tersebut asli buatan Amerika Serikat yang disita dari tangan tersangka Laurenus Andri Triyanto (45 tahun) warga Mangunharjo, Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.

"Tersangka Laurenus ditangkap pada Kamis (21/7) dengan barang bukti senapan M4-A1 warna hitam yang ditemukan tersimpan di rumahnya lengkap beserta 51 butir peluru kaliber 7,62 x 51 MM," kata dia.

Ia menjelaskan penangkapan tersangka Laurenbeserta barang bukti itu merupakan hasil pengembangan setelah sebelumnya Satreskrim Lubuk Linggau menangkap tersangka Ciayadi Fernando alias Adi (22) warga Kelurahan Taba Koji, Lubuk Linggau Timur II.

Di mana, tersangka Ciayadi merupakan pengunggah penjualan Karabin MA-A1 ke media sosial yang ditangkap dalam operasi penyergapan personel Satreskrim pada Rabu (20/7) di kawasan Bandara Silampari, Jalan Fatmawati Soekarnoputri.

"Tim patroli siber menemukan adanya aktivitas penjualan karabin M4-A1 secara daring di Lubuk Linggau. Kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan pengaturan transaksi dengan tersangka pertama (Ciayadi). Harga penawarannya Rp40 juta," kata dia.

Dari tangan Ciayadi diamankan barang bukti sebanyak 11 butir peluru kaliber 7,62 mm, 2 butir peluru 5,56 mm, 1 butir peluru kaliber 306, 1 butir peluru kaliber 351 dan 10 selongsong kaliber 7,62 mm bekas pakai.

Menurutnya, berdasarkan hasil penyelidikan kedua tersangka merupakan rekan sesama anggota Persatuan Menembak dan Berburu Indonesia (Perbakin) yang bekerjasama melakukan aktivitas penjualan senapan serbu berkemampuan semi-otomatis tersebut tanpa dokumen resmi.

"Mereka dipertemukan dalam sebuah perlombaan. Untuk mendapatkan dari mana barang bukti selebihnya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pelanggaran Undang-Undang darurat Pasal 1 ayat (1) nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top