Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan, Posko Pengaduan KUR UMKM Temukan Bank Minta Agunan Tambahan

Foto : ANTARA/HO-KemenKopUKM

Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius (kiri) saat konferensi pers tentang “Persoalan Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama,” yang digelar oleh Ombudsman RI di Jakarta, Senin (2/10/2023).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Mengagetkan, Posko Bersama Pengaduan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku UMKM yang merupakan hasil sinergi antara Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) dengan sejumlah stakeholder menemukan sejumlah bank penyalur meminta agunan tambahan kepada peminjam dengan plafon di bawah Rp100 juta.

"Padahal pada Permenko Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR sudah jelas disebutkan bahwa agunan tambahan tidak diberlakukan bagi KUR dengan plafon pinjaman sampai dengan Rp100 juta," kata Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius dalam keterangan resmi di Jakarta, Senin.

Menindaklanjuti aduan tersebut, Deputi Yulius menuturkan, penyalur KUR yang meminta agunan tambahan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta akan dikenai sanksi berupa subsidi marjin KUR tidak dibayarkan atau pengembalian subsidi bunga yang telah dibayarkan.

"Untuk kendala pada agunan yang masuk padahotlinekami, sudah kami sampaikan langsung kepada bank penyalur," ujarnya.

Selain masalah pada agunan, Yulius juga menyebutkan, dari 71 aduan yang masuk padahotlineKemenKopUKM, mayoritas menanyakan tentang Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga sosialisasi yang dirasa belum optimal.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top