Mengagetkan, Posko Pengaduan KUR UMKM Temukan Bank Minta Agunan Tambahan
Deputi Bidang Usaha Mikro KemenKopUKM Yulius (kiri) saat konferensi pers tentang “Persoalan Akses KUR Bagi UMKM Berbasis Pengaduan Posko Bersama,” yang digelar oleh Ombudsman RI di Jakarta, Senin (2/10/2023).
Kemudian terkait permintaan informasi, 43 persen masyarakat masih menanyakan terkait tata cara pengajuan KUR, sehingga diperlukan sosialisasi yang intensif kepada masyarakat.
Melalui posko tersebut, pihaknya juga menemukan keluhan tentang warga yang keberatan dengan SLIK OJK yang dijadikan indikator penerimaan atau penolakan pengajuan KUR.
"Perlu skema penyelesaian terhadap pemohon yang tidak lolos SLIK sehingga tetap berpeluang mengakses KUR, sekaligus lembaga penyalur tetap mendapatkan jaminan terbayarkannya KUR," ucap dia.
Dadan menambahkan, meski posko pengaduan hanya dibuka dalam kurun waktu 20 hari tersebut, namun poinnya adalah ingin memotret bagaimana pelaksanaan program KUR bagi UMKM. Ia juga berharap agar di luar posko pengaduan, segala permasalahan yang ada bisa tetap ditindaklanjuti.
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya