Mengagetkan Modus Ini, Bandar Judi Online Setorkan Uang ke Oknum Komdigi via Money Changer
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Foto: ANTARA/Ilham KausarJakarta - Polda Metro Jaya menyebutkan bandar judi online (judol) yang website-nya dilindungi oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyetorkan uang melalui money changer atau perusahaan penukaran uang.
"Diketahui bahwa uang setoran dari para bandar itu diberikan kepada para pelaku dalam bentuk cash atau tunai dan juga melalui money changer, " kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat di temui di Jakarta, Rabu.
Ade Ary menjelaskan terhadap tempat money changer tersebut juga telah dilakukan pemeriksaan ataupun penggeledahan.
"Terhadap money changer ini, penyidik telah melakukan penggeledahan di dua lokasi dan penyidik masih terus melakukan pedalaman secara intensif," katanya.
Namun Ade Ary belum bisa menjabarkan secara detail terkait lokasi money changer tersebut karena masih didalami oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyebutkan, rumah toko (ruko) Jalan Rose Garden, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jawa Barat yang diduga sebagai tempat judi daring (online), dikendalikan oleh tiga orang.
"Berdasarkan keterangan daripada para tersangka bahwa kantor tersebut dikendalikan oleh tiga orang dengan inisial AK, AJ, dan A. Ruko tersebut memperkerjakan sebanyak 12 orang, " kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat ditemui di Jakarta, Selasa (6/11).
Wira menjelaskan dari 12 orang tersebut, delapan orang bertugas sebagai operator dan empat orang bertugas sebagai administrasi (admin).
"Adapun, tugas daripada para karyawan sebanyak 12 orang tersebut adalah untuk mengumpulkan daftar laman (website) judi online, " katanya.
Kemudian, daftar yang telah dikumpulkan, selanjutnya diseleksi oleh saudara AJ dengan menggunakan akun Telegram milik AK agar laman yang telah menyetorkan uang setiap dua minggu sekali, dikeluarkan dari daftar tersebut.
"Setelah itu, website penyetor uang akan dikeluarkan dari daftar yang akan diblokir," kata Wira.
Sementara itu Wira menyebutkan untuk total tersangka hingga saat ini sudah ada 15 tersangka dengan 11 orang dari oknum Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) dan empat warga sipil.
"Untuk identitas yang 15 orang sudah ada, nanti akan disampaikan ketika rilis," katanya.
Berita Trending
- 1 Pemeintah Optimistis Jumlah Wisatawan Tahun Ini Melebihi 11,7 Juta Kunjungan
- 2 Dinilai Bisa Memacu Pertumbuhan Ekonomi, Pemerintah Harus Percepat Penambahan Kapasitas Pembangkit EBT
- 3 Dorong Sistem Pembayaran Inklusif, BI Hadirkan Tiga Layanan Baru BI-Fast mulai 21 Desember 2024
- 4 Permasalahan Pinjol Tak Kunjung Tuntas, Wakil Rakyat Ini Soroti Keseriusan Pemerintah
- 5 Sabtu, Harga Pangan Mayoritas Turun, Daging Sapi Rp131.990 per Kg
Berita Terkini
- Cussons Baby Pamerkan Foto Momen Spontan Hubungan Ibu dan Anak
- Ada Apa Tiba-tiba Jenderal Bintang Empat Ini Akan Evaluasi Program Pendidikan Kowad
- Perkuat Kelistrikan Hijau, Ini Strategi yang Diterapkan PLN
- Legenda Pembalap F1 Michael Schumacher akan Menjadi Kakek
- TV dengan Spektrum Gamut Warna yang Lebih Luas Siap Meluncur