Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Kebijakan Berani dan Tegas Ini, Polri Revisi 2 Perkap untuk Menjawab Polemik AKBP Brotoseno

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan pers usai rapat dengar pendapat di Gedung Nusantara II Parlemen, Jakarta, Rabu (8/6/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menindaklanjuti polemik AKBP Raden Brotoseno dengan merevisi Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 dan PerkapNomor 19 Tahun 2012.

Adapun PerkapNomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri dan PerkapNomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Etik Polri.

"Polri memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkaptersebut kami jadikan satu, menjadi satu perkap," kata Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo ditemui di Gedung Parlemen DPR RI, Jakarta, usai rapat dengar pendapat, Rabu.

Keputusan merevisi dua perkaptersebut diperoleh setelah Polri melaksanakan rapat dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Bahkan, Polri meminta pendapat sejumlah ahli pidana untuk mencarikan solusi terbaik terkait polemik tersebut.

Menurut Sigit, dalam dua perkaptersebut tidak diatur upaya atau mekanisme untuk dilakukan peninjauan kembali terhadap hasil putusan sidang etik yang dianggap telah mencederai rasa keadilan masyarakat, khususnya terkait tindak pidana korupsi.

"Kami berdiskusi dengan para ahli dan kami sepakat untuk melakukan perubahan atau merevisi perkaptersebut," ujar Sigit.

Mantan Kadiv Propam Polri itu menyebutkan saat ini pihaknya sedang mengubah perkaptersebut dengan menambahkan atau memasukkan berbagai pendapat ahli.

Upaya ini, lanjut dia, sebagai perwujudan Polri yang transparan dan memperhatikan apa yang menjadi aspirasi masyarakat, salah satunya di dalam perubahan perkaptersebut yang dijadikan satu.

"Kami menambahkan klausul mekanisme peninjauan kembali terhadap putusan yang dikeluarkan Sidang Komisi Kode Etik yang tentunya keputusan tersebut terdapat kekeliruan atau hal-hal lain yang memang perlu kami ubah, persisnya terhadap persoalan-persoalan yang sedang kami hadapi saat ini," kata Sigit.

Dengan adanya klausul peninjauan kembali, kata dia, maka putusan Sidang Kode Etik terhadap AKBP Raden Brotoseno dapat ditinjau ulang.

Sigitmenegaskan bahwa Polri berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo mengikuti Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi III DPR R membahas mengenai anggaran danpersoalan Polri yang akhir-akhir ini terjadi di masyarakat.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top