Mengagetkan Kalau Ini Benar Terjadi, Dua Rumah Sakit Diselidiki Atas Dugaan Penolakan Pasien
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto.
Kuasa hukum lainnya, Dewa Nyoman Wiesdya Danabrata Parsana, mengatakan apabila dalam kasus itu, kedua rumah sakit terbukti melanggar pasal 190 ayat (2)maka terlapor terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Direktur Utama RSUDWangaya DenpasardrAnak Agung Made Widiasa dalam siaran persnya beberapa waktu lalu menyatakan pihaknya tidak menolak pasien seperti yang dilaporkan oleh pelapor di Polda Bali.
Dia mengatakan apa yang dilakukan oleh tim medis dari RSUD Wangaya sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku di RStersebut.
Kasus tersebut diketahui masyarakat luas setelah suami korban yang meninggal,Kadek Suastama Mayong (46), melaporkan kejadian tersebut kepada Bagian Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali tertanggal 4 Oktober 2022, pukul 15.50 Wita.
Dalam laporan tersebut, Kadek Suastama yang didampingi Alit Putramenceritakan kronologikasus dugaan penolakan yang dialami ibunya di kedua rumah sakit itu.
Alit Putra menjelaskan pada 24 September 2022,sekitar pukul 20.30 Wita, ia berboncengan tiga dengan kakak perempuannya menggunakan sepeda motor, membawa sang ibu menuju RSUD Wangaya. Ibunya waktu itu mengalami gejala muntah dan mengeluarkan darah dari mulut serta hidung.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya