Mengagetkan Kalau Ini Benar Terjadi, Dua Rumah Sakit Diselidiki Atas Dugaan Penolakan Pasien
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah (Polda) Bali Komisaris Besar Polisi Stefanus Satake Bayu Setianto.
Selanjutnya, pada Rabu (19/10), penyidik memeriksa petugas piket RSUD Wangaya, sedangkan Kamis (20/10), penyidik memeriksa perawat piket IGD RSUD Wangaya. Pada Jumat (21/10), penyidik memeriksa petugas piket ambulans RSUD Wangaya.
Pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam kasus tersebut, akan terus berlanjut dengan agenda pemanggilan sejumlah pihak, seperti dokter, perawatan, teknisi CCTV, dan kepala ruangan IGD.
Pada Senin (24/10) terjadwal pemeriksaan perawat IGD dan teknisi CCTV RSUD Wangaya, Selasa (25/10) pemeriksaan dokter IGD, dokter internsif dan kepala ruangan IGD RS Wangaya.
Ia mengatakan tim penyidik belum memberikan jadwal pasti terkait dengan pemeriksaan terhadap pihak-pihak RS Manuaba.
Pengacara korban dariLBH Paiketan Krama Bali I Wayan Gede Mardika menilai ada dugaan tindak pidana oleh dua rumah sakit tersebut, yaknipelanggaran terhadap pasal 32, pasal 190 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan serta pasal 59 ayat (1) UU Nomor 36 Tahun 2014 KUHP tentang tenaga kesehatan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya