Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mengagetkan dan Sungguh Keterlaluan, Ada Orang yang Mencuri Besi Bantalan Rel Kereta Api

Foto : ANTARA/HO-Humas Polres Sukabumi Kota

Unit Reskrim Polsek Cikole bersama petugas keamanan Stasiun Kereta Api Sukabumi menangkap sopir angkot atas dugaan sebagai pencuri besi bantalan rel kereta api di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi, Jabar.

A   A   A   Pengaturan Font

Sukabumi - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cikole meringkus seorang sopir angkutan kota (angkot) di Kota Sukabumi, Jawa Barat, atas dugaan sebagai pencuri besi bantalan rel kereta api.

"Kami menangkap seorang sopir angkot yang diduga tengah beraksi pencurian besi bantalan kereta api di Jalan Tembusan Stasiun Timur, Kecamatan Cikole, Kota Sukabumi," kata Kapolsek Cikole Kompol NR Subarna kepada wartawan di Sukabumi, Jumat (18/3).

Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, tersangka berinisial AR (48) ditangkap setelah petugas keamanan Stasiun Sukabumi mencurigai seorang pria pada hari Kamis, (17/3) sekitar pukul 03.00 WIB tengah mencuri bantalan rel kereta api.

Dalam melakukan aksinya, tersangka sengaja membawa 1 unit angkot untuk membawa hasil kejahatannya.

Karena gerak gerik pelaku makin mencurigakan, petugas keamanan stasiun tersebut menghubungi pihak Polsek Cikole, kemudian langsung ke lokasi, lalu menangkap tersangka beserta barang bukti bantalan rel kereta api yang sudah beradadalam angkot.

Menurut Subarna, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku dalam melakukan aksinya tersebut tidak seorang diri, tetapi bersama rekannya yang lain. Namun, saat ditangkap rekan-rekannya belum tiba di lokasi.

"Tersangka saat ini masih dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan pencurian untuk mengungkap tersangka lainnya serta penadah hasil curian. Diduga pelaku tidak hanya sekali melakukan hal yang sama," katanya.

Subarna mengatakan bahwa pihaknya pun sudah mengantongi identitas tersangka lainnya yang masih dalam daftar pencarian orang (DPO) yang merupakan komplotan pencuri spesialis besi bantalan rel kereta api.

Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukum kurungan penjara selama 7 tahun.

Terkait dengan kasus tersebut, pihaknya pun membentuk tim untuk menangkap tersangka lainnya.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top