Kawal Pemilu Nasional Mondial Polkam Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Otomotif Rona Telko Properti The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis Liputan Khusus

Mengagetkan Bisa Miliki KTP Indonesia, Kemenkumham Riau Amankan Tiga WNA Asal Malaysia

Foto : Antara/HO-Humas Kemenkumham Riau

Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu saat memperlihatkan satu WNA asal Malaysia memiliki KTP Bengkalis.

A   A   A   Pengaturan Font

Aparat penegak hukum harus bekerja sinergis bagaimana warga asing bisa miliki KTP Indonesia, Kemenkumham Riau amankan tiga WNA asal Malaysia.

Pekanbaru - Mengagetkan bisa miliki KTP Indonesia. Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru mengamankan tiga orang Warga Negara Asing asal Malaysia pada Kamis (30/3).

"Salah satu dari WNA tersebut dengan inisial MN memiliki Nomor Identitas 7503 10 14 5663 terbukti memiliki Dokumen Kependudukan Indonesia berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan Akte Kelahiran asal Bengkalis. Ini jelas menyalahi aturan," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau, Mhd. Jahari Sitepu.

Mhd Jahari Sitepu mengatakan setelah melakukan koordinasi dengan Konsulat Malaysia, dapat dipastikan bahwa MN merupakan warga negara Malaysia yang beralamat di Ampang, Selangor.

"Setelah dilakukan pengembangan maka diketahui bahwa MN menggunakan identitas tersebut untuk mendirikan badan usaha di bidang pertambangan," kata Jahari.

Karena itu untuk hasil pemeriksaan yang lebih komprehensif, Tim Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Riau masih melakukan pemeriksaan yang mendalam serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pengembangan lebih lanjut.

"Apakah mereka mereka nanti mendapat tindakan administratif keimigrasian atau pidana, sebagai komitmen dalam memberikan tindakan tegas terhadap Warga Negara Asing yang melanggar aturan di Indonesia," ujar Jahari Sitepu.

Sementara itu, Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi berdasarkan kebijakan Menteri dan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top