Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Mengagetkan Banyak Sekali, Baresklrim Sita Aset Bandar Narkoba Senilai Rp50 Miliar

Foto : ANTARA/Laily Rahmawaty

Dari kiri: Subdid V Dittidipid Narkoba Bareskrim Polri Kompol Gembong, Dirtipidnarkoba Brigjen Pol Krisno H Siregar, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dan Kebagpenum Kombes Pol. Nurul Azizah memperlihatkan barang bukti tindak pidana pencucian uang tersangka bandar narkoba jaringan Riau-Malaysia, di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (9/9/2022).

A   A   A   Pengaturan Font

Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyita aset berupa tanah, bangunan, mobil mewah dan motor gede dari bandar narkoba berinisial FA alias V dengan nilai aset ditaksir sebesar Rp50 miliar.

"Ini pengungkapan cukup besar dan terus ditindaklanjuti, siapa pun yang terlibat terkait menyangkut masalah penyalahgunaan narkoba akan ditindak secara tegas, bagi bandarnya akan dikenakan tindak pidana pencucian uang (TTPU)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo dalam konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana narkoba jenis sabu seberat 47 kg di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Aset-aset yang disita dari tersangka FA alias V, salah satu bandar narkoba di wilayah Riau yang berafiliasi dengan jaringan di Malaysia. Barang bukti yang disita berupa tujuh unit alat komunikasi, enam unit mobil mewah dari berbagai merk di antaranya Jaguar, Honda Accord, Marcedez Benz, Fortuner, kemudian lima unit motor gede (4 merk Harley Davidson dan satu merk Indian), 46 unit obyek tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bandung, Bekasi dan Bogor.

"Selain pengungkapan kasus narkoba saat ini menjadi fokus dari pada jajaran Direktorat Narkoba adanya mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam rangka menyita seluruh aset-asetnya dan memiskinkan bandar narkoba dalam kategori kelas kakap," tutur Dedi.

Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Brigjen Pol. Krisno H Siregar menjelaskan, penangkapan FA alias V selaku bandar kakap narkoba jenis sabu-sabu jaringan Malaysia di wilayah Bengkalis, Riau, berawal dari penangkapan tiga tersangka berinisial MN, HA dan DA pada April 2022.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top