Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menelusuri Polemik Jual Beli Pulau Lantigiang, Selayar

Foto : ANTARA Foto/HO-Humas Pemprov Sulsel.

Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tampak dari atas.

A   A   A   Pengaturan Font

Pemanfaatan pulau-pulau di kawasan konservasi sesuai zonanya menjadi hal mutlak berdasarkan aturan UU nomor 1 tahun 2014 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil.

Berkaitan dengan ini, paling memungkinkan adalah penyewaan pulau dengan jangka waktu paling lama 25 tahun. Penyewaan ini sesuai regulasi untuk tujuan investasi pariwisata.

Sesuai dengan peruntukan dan pemanfaatannya, pola pengembangan potensi pulau yakni melalui penyewaan.

Sebab, juga menjadi mubazir ketika pulau-pulau yang begitu banyak tidak dimanfaatkan, sementara kita membutuhkan modal apalagi pada bidang pariwisata. Terlebih pengelolaannya dilakukan pihak asing yang telah memiliki pasar wisata.

"Jika mereka di zona pemanfaatan bisa saja dilakukan penyewaan, itupun mesti melihat zona pemanfaatannya.Secara teknis konsesinya sesuai dengan lama penyewaannya tapi itu pun jarang kalau sudah terlalu lama," ujar AhmadBahar.

Dari sisi pariwisata, pemanfaatan dan pengelolaan lahan pulau bisa berdampak positif karena memberikan dampak ganda sangat tinggi untuk meningkatkan perekonomian di wilayah itu.

Dari sisi negatifnya, pariwisata yang dikembangkan secara pribadi atau swasta akan dikendalikan tidakmelibatkan masyarakat lokal, padahal itu diharapkan sebagai pemicusuatu kawasan ekonomi, apalagi pada kawasan taman nasional.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top