Nasional Mondial Ekonomi Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis

Menelusuri Polemik Jual Beli Pulau Lantigiang, Selayar

Foto : ANTARA Foto/HO-Humas Pemprov Sulsel.

Pulau Lantigiang di Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan tampak dari atas.

A   A   A   Pengaturan Font

Makassar - Pulau Lantigiang yang berada di Kabupaten Selayar, Sulawesi Selatan kian menjadi buah bibir masyarakat setelah dikabarkan diperjualbelikan seharga Rp900 juta.

Padahal, jual beli pulau telah jelas dilarang sejak diterbitkannya UU nomor 27 tahun 2004 terkait pesisir dan pulau-pulau kecil, begitu pula pada UU terbaru nomor 1 tahun 2014.

Dengan UU itu,dipastikan Pulau Lantigiang sangat mustahil untuk diperjualbelikan, begitu pula dengan pulau-pulau lainnya.Lebih dari itu, Pulau Lantigiang juga merupakan kawasan konservasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil karena termasuk Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate.

Pulau Lantigiang memiliki keistimewaan dari pulau yang lain, khususnya pada pemanfaatan lahan yakni harus jelas peruntukannya. Inilah yang membedakan antara lahan alam dengan lahan-lahan kawasan konservasi. Pulau Latigiang, salah satu pulau dari sekitar 130 pulau di Selayar, Sulsel.

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah menegaskan bahwa pulau itu masuk dalam kawasan Taman Nasional Taka Bonerate yang dilindungi keberadaannya sesuai UU pesisir, yakni menjaga keseimbangan lingkungan dan menjaga keindahan.

Usai menerima kabar bahwaada pulau yang diperjualbelikan di Kepulauan Selayaritu,Nurdinlangsung meninjau lokasi sekaligus memastikan kondisi yang sebenarnya. "Tidak ada satu alasan pun yang membenarkan jual beli pulau, termasuk untuk lahannya.Tidak akan mungkin untuk dibeli oleh siapapun, karena sudah menjadi kawasan nasional," ujarnya.Pulau Lantigiang dengan luas sekitar 5,6 hektare ini berada di Kawasan Taman Nasional Taka Bonerate dan secara administrasi berada di wilayah Desa Jinato.

Pulau tersebut memiliki atol yang menarik. Didominasi oleh tumbuhan jenis cemara laut, santigi pasir dan ketapang. Juga menjadi tempat bertelur satwa luar dilindungi jenis penyu. Jika pun sebuah pulau ingin dimanfaatkan, maka Pulau Lantigiang harus disesuaikan dengan zona pemanfaatannya. Seperti zona budi daya hasil laut, zona pariwisata, zona pendidikan dan pelatihan serta lainnya.

Polemik ini bermula dari kabar bahwa Pulau Lantigiangdisebut telah dibeli seorang warga Kepulauan Selayar bernama Asdianti sebagai pengusaha bergerak di bidang pariwisata. Asdianti pun mengaku tidak membeli pulau melainkan hanya lahan pulaunya.

Lahan itu dibeli dengan tujuan pembangunan Water Bungalow yang nilai investasinya sekitar Rp25 miliar.

Sebagai pengusaha, Asdiantimerasa bahwa sangat disayangkan jika pulau secantik Lantigiang tidak dikembangkan, apalagi dengan sejuta keindahan dan pemanfaatan yang ditawarkan. Salah satunya memiliki 'spot diving'.
Halaman Selanjutnya....


Redaktur : Marcellus Widiarto
Penulis : Antara

Komentar

Komentar
()

Top