Mendikbudristek Batalkan Kenaikan UKT
NADIEM MAKARIM Mendikbudristek - Baru saja saya bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi), dan Presiden menyetujui pembatalan kenaikan UKT.
Ferdiansyah juga menyoroti terkait status Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) yang memberikan otonomisasi atau kebebasan pihak PTN dalam mengelola kampus, termasuk keuangan. Menurutnya, PTNBH harus siap ketika anggaran dari pemerintah berkurang.
"Satu sisi ingin berstatus PTNBH, tapi satu sisi ketika dikatakan PTNBH ada konsekuensi logis terkurangi biaya anggarannya, itu terbengong-bengong," katanya.
Sementara itu, Dosen Administrasi Publik Universitas Airlangga (Unair) menilai kelas sosial menengah memerlukan perhatian khusus atas masalah kenaikan biaya kuliah tersebut. Naiknya biaya pendidikan di perguruan tinggi dinilai tidak menimbulkan masalah bagi masyarakat ekonomi kelas atas dan bawah.
Dia menjelaskan masyarakat kelas atas memiliki kemampuan untuk mengakses pendidikan dengan mudah meskipun biaya pendidikan tinggi. Begitu pula dengan masyarakat kelas bawah, mereka dapat mengakses pendidikan melalui bantuan dari pemerintah.
"Ke depan, saya rasa prioritas anggaran pendidikan harus ditujukan pada akses pendidikan tinggi seluas-luasnya pada masyarakat kelas menengah ke bawah. Bantuan pendidikan juga mesti diawasi secara ketat dan tepat sasaran," ucapnya.
Halaman Selanjutnya....
Redaktur : Marcellus Widiarto
Komentar
()Muat lainnya