Nasional Mondial Ekonomi Daerah Megapolitan Olahraga Rona The Alun-Alun Kupas Splash Wisata Perspektif Wawancara Edisi Weekend Foto Video Infografis
Pendidikan Nasional

Mendikbud Siapkan Juklak Perpres PPK

Foto : istimewa
A   A   A   Pengaturan Font


Sesuai Pasal 15, pendanaan pelaksanaan PPK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), masyarakat, atau sumber lain yang sah sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.


Ketentuan peralihan dalam Perpres PPK menegaskan bahwa bagi satuan pendidikan formal yang telah melaksanakan PPK dengan pola lima hari sekolah tetap dapat meneruskan kegiatan tersebut.


Adapun Pasal 9 menyatakan bahwa penyelenggaraan PPK pada satuan pendidikan formal dapat dilaksanakan selama 6 atau 5 hari sekolah dalam satu minggu.


Ia menyebutkan PPK merupakan gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir, dan olahraga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga, dan masyarakat sebagai bagian dari Gerakan Nasional Revolusi Mental (GNRM).


Dalam kesempatan tersebut, Kemendikbud menegaskan sekolah wajib menerapkan program PPK yang telah tertuang dalam Perpres PPK 87/2017. "Udah jadi Perpres, berarti sudah keharusan," ujarnya.
Halaman Selanjutnya....

Penulis : Eko S, Antara

Komentar

Komentar
()

Top